SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan satuan;
c. pengelolaan urusan Keuangan di lingkungan satuan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha satuan;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
f. pengelolaan urusan umum.
Sekretariat dalam pelaksanaan fungsinya dibantu oleh 3 Sub Bagian, yang terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Program; dan
c. Sub Bagian Keuangan dan Aset