SEKRETARIAT


Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;

b. pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan satuan;

c. pengelolaan urusan Keuangan di lingkungan satuan;

d. pelaksanaan urusan tata usaha satuan;

e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan

f. pengelolaan urusan umum.

Sekretariat dalam pelaksanaan fungsinya dibantu oleh 3 Sub Bagian, yang terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Sub Bagian Perencanaan dan Program; dan

c. Sub Bagian Keuangan dan Aset