Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur
Rabu, 21 Maret 2018 | 14:56:04 WIB | Dibaca: 2056 Kali
Ketertiban merupakan suatu suasana yang menjadi impian didalam kehidupanbermasyarakat, untuk mewujudkan itu semua tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Harus adanya usaha yang terstruktur sistematis yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dan dibantu dengan dukungan masyarakat serta mendapat campur tangan stake holder yakni pihak swasta yang ada didaerah. Banyak hal yang menjadi penghambat didalam mewujudkan ketertiban didalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah karena masyarakat indonesiayang sifatnya majemuk atau masyarakat yang sifatnya heterogen memiliki berbagai macam karakter kebudayaan yang berbeda. Jika dilihat dari segi mata pencaharian penduduk sejak zaman penjajahan sampai zaman sekarang bangsa indonesia itu tidak asing lagi dengan usaha mata pencaharian pertanian dan peternakan. Dan kedua usaha ini sampai sekarang membuat bangsa indonesia menjadi terkenal dapat dicontohkan bahwa pada saat sekarang ini bangsa Indonesia menjadi negara yang terkenal sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit nomor satu didunia. Selain itu juga dari segi peternakan bangsa indonesia juga memiliki potensi yang tidak kalah saing dengan negara-negara yang ada didunia. Jika dilakukan pengembangan dan pembaharuan yang sejalan dengan perkembangan zaman bangsa indonesia juga akan bisa meningkatkan kualitas di bidang peternakan yang nantinya akan bisa mengangkat nama baik bangsa indonesia dimata dunia.
Namun dari pada itu terkadang dibidang peternakan bisa mendatangkan permasalahan yang mengganggu ketertiban umum. Ini karena sistem peternakan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan hal ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah setempat untuk menanggulangi permasalahan ini. Melalui sistem otonomi daerah memberikan kewenangan penuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah yang ada didaerah untuk mengurusi daerahnya masing-masing, maka dari itulah muncul berbagai aturan yang mengatur tentang berbagai macam permasalahan yang ada didaerah.
Masing-masing daerah mempunyai perturan daerah yang mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Dimana dalam peraturan tersebut telah diatur secara jelas tentang kewajiban dan larangan bagi peternak dimana peternak wajib menjaga dan memelihara hewan ternaknya, menyediakan kandang, mengembalakan, mengandangkan, memberi tanda khusus serta melaporkan jumlah ternaknya. Larangan yang dimaksud yaitu peternak dilarang melepas dan mengembalakan hewan ternak pada lahan pertanian, perkebunan, lahan perkarangan rumah, perkarangan kantor, lokasi pariwisata, lapangan olah raga dan di jalan.
Penertiban hewan peliharaan tersebut dilakukan oleh satpol PP, dimana satpol PP juga dapat berkoordinasi dengan pihak terkait daalam pelaksanaan penertiban. Selain itu kepala desa juga diberi kewenangan untuk melakukan penertiban dengan membentuk satuan tugas penertiban ternak.
Hewan ternak yang berkeliaran dapat dilakukan penyitaan oleh pelaksana penertiban, ternak yang disita ditangani dengan baik oleh pelksana penertiban serta dapat dilakukan lelang jika dalam waktu tertentu peternak belum melakukan penebusan terhadap ternaknya sesuai dengan perda tersebut.
Peternak dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan selama ternaknya disita. Jika peternak tidak melakukan kewajibannya maka ternak tersebut dapat dilakukan pelelangan oleh pemerintah.
Komentar Facebook