Laporan Awadl Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015

Jumat, 28 Agustus 2015 | 10:20:08 WIB | Dibaca: 2426 Kali

Melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015, bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (I) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan tanda terima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015, yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 23/BA/KPU-Prov-005/2015 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pengumuman ini.




Komentar Facebook